Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria dan indikator standar dalam kebijakan perjuangan Palestina di Indonesia dalam kerangka Maqashid Syariah. Penelitian ini disusun menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka, aturan normatif (peraturan perundang-undangan), dan pencarian informasi terdokumentasi dari situs web. Penelitian ini menggunakan studi komparatif, yang mengkaji kebijakan dukungan terhadap perjuangan Palestina di Indonesia. Pemilihan Indonesia didasarkan pada fakta bahwa, menurut jajak pendapat BBC World Service tahun 2013, 70% responden Indonesia memandang pengaruh Israel secara negatif dan 12% secara positif. Penelitian ini menggunakan rujukan fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan untuk Perjuangan Palestina. Kemudian, dilakukan analisis kepatuhan syariah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits serta tinjauan dari perspektif Ekonomi Syariah. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa fatwa dukungan untuk perjuangan Palestina sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dan mengandung Maqashid Syariah di dalamnya.
Copyrights © 2025