Persepsi masyarakat mengenai halal dan haramnya investasi di pasar modal syariah masih menimbulkan perdebatan. Kelompok yang teredukasi cenderung menganggap investasi saham syariah halal, sementara anggapan haram muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah penelitian terdahulu secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam—Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama fiqh, ijma’, serta fatwa kontemporer—menyatakan jual beli saham diperbolehkan. Dalam praktiknya, transaksi saham syariah menggunakan akad ba’i al-musawwamah dan mengacu pada akad musyarakah (syirkah). Ketentuan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yang menegaskan bahwa investasi saham syariah halal secara hukum ekonomi syariah, karena mekanisme jual beli dengan sistem underlying saham memenuhi prinsip syariah.
Copyrights © 2025