ABSTRAK Pembaruan agraria sebagai suatu proses berkelanjutan menitikberatkan pada restrukturisasi penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, serta penggunaan sumber daya agraria. Proses ini dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan hak, serta pemerataan keadilan dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yang pertama yakni mengungkap atau menyingkap politik hukum agraria di Indonesia dalam perkembangan kenegaraan dan tujuan kedua adalah untuk mengetahui tumpang tindih peraturan agraria karena pengaruh politik hukum yang berbeda-beda dalam perkembangan agraria di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Politik hukum dalam kaitannya dengan hukum agraria terutama yang berkaitan dengan reforma agraria di Indonesia mulai menggeliat sejak diterbitkan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam hal mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi kepentingan masyarakat. Kemudian dalam praktiknya terdapat tumpang tindih peraturan agraria karena pengaruh politik hukum yang berbeda dalam perkembangan agraria di Indonesia. ABSTRACT Agrarian reform as a continuous process focuses on restructuring control, ownership, utilization, and use of agrarian resources. This process is carried out to achieve legal certainty, protection of rights, and equitable distribution of justice and social welfare in Indonesia. The first objective of this study is to uncover or reveal agrarian legal policy in Indonesia in the context of state development, and the second objective is to identify overlapping agrarian regulations due to the influence of differing legal policies in the development of agrarian affairs in Indonesia. This paper is written using normative legal research methodology with a historical approach. Legal policy in relation to agrarian law, especially that related to agrarian reform in Indonesia, began to emerge since the issuance of MPR Decree No. IX/MPR/2001 on Agrarian Reform and Natural Resource Management in terms of overcoming inequality in land control and ownership for the benefit of the community. In practice, there is an overlap of agrarian regulations due to the influence of differing legal policies in the development of agrarian issues in Indonesia.
Copyrights © 2025