Praktiknya pendaftaran hak tanggungan yang telah terintergrasi secara elektronik masih sering terjadi problematika mengenai teknis administratif serta gangguan server yang mengakibatkan penolakan permohonan pendaftaran hak tanggungan elektronik. Rumusan masalah pada penelitian ini, mengenai akibat hukum terhadap kreditor dengan adanya penolakan permohonan hak tanggungan elektronik dan perlindungan hukum terhadap kreditor dengan adanya penolakan permohonan hak tanggungan elektronik.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian Penelitian yuridis Normatif adalah pendekatan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum dari penolakan permohonan hak tanggungan elektronik membuat kreditor hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren yang tidak memiliki hak preferen, apabila debitor wanprestasi, kreditor tidak dapat mengeksekusi objek jaminan karena sertipikat hak tanggungan tidak lahir dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Perlindungan hukum secara preventif yang tercermin melalui kewajiban negara untuk menyediakan sistem pendaftaran yang andal, sehingga tidak merugikan hak kreditor, agar kreditor tetap memiliki kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025