Pembahasan mengenai perlindungan hukum anak dibawah umur atas peralihan hak oleh orang tua tanpa ijin pengadilan kepada pihak ketiga yang dibuat di hadapan PPAT. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur atas peralihan hak atas tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga oleh orang tua bahwa anak dibawah umur tidak dapat melakukan peralihan hak atas tanah karena dianggap belum memiliki kecakapan sebagai subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum, dimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur atas peralihan hak atas tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga.
Copyrights © 2025