Penyuluhan perikanan sebagai instrumen penting peningkatan kapasitas dan produktifitas pelaku utama, penyuluhan akan efektif jika didukung kebijakan selaras dari pusat hingga daerah yang sesuai amanah UU No. 16 Tahun 2006. Upaya tersebut akan menimbulkan pertanyaan akan dinamika kebijakan pemerintah daerah khususnya Kota Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif Historis Komparatif, mencakup kebijakan penyuluhan perikanan dalam aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pada periode (2009-2024). Selama tiga periode pemerintahan, terdapat tiga kelembagaan penyuluhan yang berbeda dan perubahan dalam ketenagaan penyuluh. Kegiatan penyuluhan dimulai dengan pembuatan program dan rencana kegiatan, menggunakan metode yang sesuai dengan pelaku utama perikanan. Sarana dan prasarana penyuluhan disediakan sejak 2009, meski hanya sebagian yang digunakan. Pendanaan berasal dari APBD dan APBN untuk kegiatan penyuluhan dan operasional, sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh instansi pemerintah terkait di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diperlukan sinergitas kebijakan penyuluhan perikanan dari pusat hingga daerah, sehingga dapat membuat pelayanan terhadap masyarakat perikanan dapat terlayani dengan baik.
Copyrights © 2025