Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberian komisi pada program TikTok Affiliate berdasarkan prinsip syariah yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.144/DSN-MUI/XII/2021, serta mengkaji kesesuaiannya dengan kaidah fiqh muamalah. Penelitian ini juga menelaah penerapan akad ju‘alah dalam sistem afiliasi digital serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi affiliator. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yang menghimpun data dari literatur primer berupa Fatwa DSN-MUI No.144//XII/2021 dan sumber sekunder berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, serta penelitian terdahulu yang relevan. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analisis untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait praktik pemberian komisi di TikTok Affiliate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem komisi pada TikTok Affiliate pada dasarnya sesuai dengan prinsip akad ju‘alah, di mana imbalan diberikan atas keberhasilan kerja yang telah disepakati. Namun, ditemukan beberapa aspek yang memerlukan peninjauan ulang, seperti kejelasan akad, transparansi promosi, dan perlindungan hukum bagi affiliator sebagai pihak yang relatif lemah. Penerapan prinsip syariah yang lebih optimal diharapkan dapat menciptakan sistem afiliasi yang adil, aman, dan terpercaya bagi semua pihak. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan literatur hukum ekonomi syariah di bidang perdagangan digital, serta memberikan kesadaran kepada pelaku usaha dan masyarakat Muslim akan pentingnya menerapkan prinsip syariah dalam aktivitas bisnis online, khususnya terkait pemberian komisi dalam program afiliasi..
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025