Pada tahun 2004 Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang pertama kalinya. Presidential threshold menjadi salah satu kebijakan pembuat undang-undang dalam mekanisme Pilpres. Presdential threshold adalah ambang batas pencalonan capres dan cawapres hasil dari perolehan suara partai politik pada pemilihan legislatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi presidential threshold 20%, dan mendeskripsikan letak dikotomi presidential threshold 20% dengan Pilpres. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research dengan Undang-Undang No. 7 2017 dan UUD 1945 sebagai sumber primernya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengolahan data deskriptif-analitis menggunakan pendekatan in-depth analysis. Penelitian ini menyimpulkan urgensi presidential threshold 20% sebagai upaya menyederhanakan partai politik dan memperkuat sistem presidensial. Secara yuridis presidential threshold 20% bertentangan terhadap UUD 1945, dan secara teoritis bertentangan dengan sistem multi partai dan sistem presidensial. harapanya pelaku pembuat udnang-undang dan MK mengevaluasi aturan tersebut sesuai dengan kosntitusi dan sistem lebih kompetitif. Pada tahun 2004 Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang pertama kalinya. Presidential threshold menjadi salah satu kebijakan pembuat undang-undang dalam mekanisme Pilpres. Presdential threshold adalah ambang batas pencalonan capres dan cawapres hasil dari perolehan suara partai politik pada pemilihan legislatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi presidential threshold 20%, dan mendeskripsikan letak dikotomi presidential threshold 20% dengan Pilpres. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research dengan Undang-Undang No. 7 2017 dan UUD 1945 sebagai sumber primernya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengolahan data deskriptif-analitis menggunakan pendekatan in-depth analysis. Penelitian ini menyimpulkan urgensi presidential threshold 20% sebagai upaya menyederhanakan partai politik dan memperkuat sistem presidensial. Secara yuridis presidential threshold 20% bertentangan terhadap UUD 1945, dan secara teoritis bertentangan dengan sistem multi partai dan sistem presidensial. harapanya pelaku pembuat udnang-undang dan MK mengevaluasi aturan tersebut sesuai dengan kosntitusi dan sistem lebih kompetitif.
Copyrights © 2025