Budaya selalu berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan alam pemikiran dari manusia pada tempat itu.Perubahan tersebut merupakan perwujudan alam pemikiran masyarakat yang bersifat kontradiktif antara mempertahankan masa lalu dengan perubahan yang disebabkan oleh perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu aspek dari perubahan dalam rumah tradisional adalah perubahan kepemilikan yang disebabkan oleh pembagian warisan. Perubahan kepemilikan ini merupakan salah satu permasalahan signifikan dalam penataan pada permukiman tradisional. Perubahan kepemilikan secara tidak langsung akan mengakibatkan perubahan tata ruang dan massa bangunan tradisional yang diakibatkan perkembangan kebutuhan dari masing-masing rumah tinggaL Pada akhirnya, pembagian kepemilikan lahan dapat mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan permukiman tradisional sebagai warisan budaya yang perlu dipertahankan. Penelitian dilakukan di JI. Siliran, Jeron Seteng, Kraton Yogyakarta dengan metode kualitatifempiris. Data didapatkan melalui teknik wawancara mendalam. Kajian ini ditekankan pada rumah tradisional yang telah mengalami pembagian warisan. Dari penelitian tersebut didapat pola pembagian lahan pekarangan yang dapat menjadi rujukan dalam penataan rumah tradisional.
Copyrights © 2013