Penelitian ini mengkaji dampak pergeseran tatanan kekuasaan global dari hegemon tunggal menuju sistem multipolar terhadap stabilitas bisnis internasional. Pergeseran ini memunculkan persaingan strategis dan ketegangan geopolitik di antara kekuatan besar—Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia—yang berimbas pada aliansi militer, sanksi ekonomi, perang dagang, serta fragmentasi rantai pasok global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum internasional, dan kebijakan ekonomi global. Hasil analisis menunjukkan bahwa interdependensi ekonomi lintas batas menjadikan negara rentan terhadap perubahan kebijakan proteksionis, fluktuasi tarif, dan risiko wanprestasi kontrak akibat konflik regional atau sanksi sepihak. Di sisi lain, multipolaritas membuka peluang adaptasi melalui diversifikasi pasar, harmonisasi regulasi, dan kolaborasi multilateral—terutama melalui forum seperti ASEAN, BRICS, dan WTO. Penelitian menegaskan pentingnya asas kepastian hukum (Pasal 3 ayat 1 UU No. 25/2007) dan penguatan peraturan pelaksana yang responsif terhadap dinamika geopolitik. Kesimpulannya, untuk menjaga kelangsungan dan keamanan operasional bisnis internasional, diperlukan sinergi antara kebijakan luar negeri, strategi ekonomi nasional, dan kerangka hukum yang adaptif serta inklusif, sehingga dapat meredam ketidakpastian dan memanfaatkan peluang di tengah kompleksitas multipolaritas global.
Copyrights © 2025