Pencemaran air Sungai Pawan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang disebabkan oleh limbah industri kelapa sawit telah berdampak serius pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode observasi melalui studi literatur serta analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri kelapa sawit telah menurunkan kualitas air secara signifikan, menyebabkan keracunan massal di masyarakat, dan merusak ekosistem sungai. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana yang bertujuan memberikan efek jera dan memulihkan kualitas lingkungan, namun implementasinya menghadapi berbagai kendala. Studi ini menekankan pentingnya pengawasan ketat serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri untuk mengatasi pencemaran dan memastikan keberlanjutan ekosistem Sungai Pawan bagi generasi mendatang
Copyrights © 2025