Perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang luas bagi para konten kreator untuk mengekspresikan kreativitas melalui platform digital seperti TikTok. Namun, kemudahan ini juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta, salah satunya melalui tindakan penyiaran ulang (re-upload) atau live streaming ilegal tanpa izin dari pemilik asli. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak cipta konten kreator di era digital dengan fokus pada kasus live streaming ilegal konten Windah Basudara di TikTok. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan data sekunder berupa regulasi, literatur hukum, serta dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaksanaan perlindungan hukum masih lemah, terutama dalam aspek penegakan hukum di ranah digital dan rendahnya literasi masyarakat terkait hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi perlindungan yang komprehensif, meliputi pendekatan regulatif, teknologis, edukatif, dan kolaboratif, guna menciptakan ekosistem digital yang adil dan mendukung perkembangan industri kreatif.
Copyrights © 2025