Penelitian ini mengkaji praktik penjualan benur udang vannamei di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang menggunakan satuan taksiran yang dikembangkan secara lokal yang disebut rean (sekitar 5.000 ekor udang per bungkus), sebagai pengganti alat ukur konvensional seperti timbangan. Sistem yang umum digunakan oleh petambak udang lokal ini mengandalkan taksiran visual selama proses transaksi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi kritis, penelitian ini menganalisis keabsahan praktik ini dari perspektif yurisprudensi perdagangan Islam ( fiqih muamalah ). Temuan penelitian menunjukkan bahwa transaksi dengan sistem rean tetap sah menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat akad jual beli, seperti kejelasan objek, kerelaan bersama, dan kecakapan hukum kedua belah pihak. Praktik ini tergolong bai' juzaf, yaitu jual beli yang sah berdasarkan taksiran dan dianggap 'urf shahih karena lazim di masyarakat dan sesuai dengan prinsip syariah. Studi ini menekankan perlunya pendekatan yurisprudensial yang fleksibel untuk memastikan nilai-nilai hukum Islam tetap relevan secara kontekstual dalam praktik ekonomi berbasis masyarakat.
Copyrights © 2025