Seiring perkembangan, kejahatan narkotika telah berubah menjadi kejahatan lintas negara yang dilakukan secara sistematis, melibatkan teknologi canggih, serta didukung oleh jaringan organisasi berskala besar. Penyalahgunaan narkotika tanpa izin kini telah memakan banyak korban, terutama di kalangan generasi muda, yang membawa risiko serius bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara. Penelitian ini berfokus pada pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar dan ruang lingkup hukum sebagai suatu sistem yang merefleksikan kondisi sosial masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan sosiologis. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia, sehingga pelaksanaannya tetap dapat dibenarkan dalam konteks hukum Indonesia. Penerapan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan langkah yang sah demi mencegah dampak besar yang ditimbulkan, seperti mengancam keselamatan jiwa manusia, merusak struktur sosial masyarakat, serta merugikan kehidupan bersama. Hukuman mati bagi bandar narkoba dianggap perlu, karena menghilangkan satu nyawa pelaku dapat menyelamatkan banyak jiwa, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Copyrights © 2025