Penelitian ini untuk menganalisa sejauh mana batasan yang dimiliki notaris pada khususnya berkaitan dengan promosi diri yang berakibat pada rusaknya martabat dari profesi notaris. Metoda yang digunakan berupa metode normatif dengan kajian berfokus kepada peraturan dan jurnal ilmiah. Hasil dari tulisan ini adalah media sosial dapat dikatakan mengedukasi publik apabila bersifat informatif. Namun, akan menjadi pelanggaran kode etik ketika ada klaim berlebihan atas jasa yang ditawarkan serta melakukan perbandingan dengan sesama notaris lain. Sedangkan, jika konten yang ditawarkan menawarkan tarif maka termasuk dalam kategori pelanggaran. Pada akhir tulisan, penulis merekomendasikan perlunya pedoman khusus dan detail dari pihak terkait agar notaris dapat beradaptasi dengan baik di era digital tanpa ada pelanggaran integrasi profesi.
Copyrights © 2025