Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak ulayat dalam pembangunan IKN serta menilai keseimbangan antara pengakuan hak masyarakat adat dengan tuntutan kepentingan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta doktrin hukum, yang dipadukan dengan studi literatur mengenai praktik pengelolaan hak ulayat di berbagai daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional hak ulayat diakui dan dilindungi, namun pelaksanaannya sering kali dibatasi oleh dalih kepentingan nasional, khususnya dalam proyek strategis negara seperti pembangunan IKN. Ketidakharmonisan regulasi dan lemahnya mekanisme perlindungan hak masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya kebijakan integratif yang menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari kepentingan nasional, bukan sebagai hambatan, sehingga pembangunan IKN dapat berlangsung secara berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Copyrights © 2025