Artikel ini menganalisis kewenangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam kerangka kepabeanan dan cukai. Permasalahan muncul akibat inkonsistensi majelis hakim dalam memutus perkara serupa, yang menunjukkan belum adanya batas kewenangan yang jelas antara Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat evaluatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan tafsir hakim menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan hak wajib pajak. Dengan mengacu pada teori kewenangan Hans Kelsen, teori kepastian hukum Gustav Radbruch, serta teori keadilan John Rawls, penelitian ini menilai perlunya pembaruan regulasi serta pedoman yudisial yang konsisten guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjamin keadilan serta kemanfaatan bagi importir maupun eksportir.
Copyrights © 2025