Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu upaya negara untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Penghasutan, yang diatur dalam Pasal 160 KUHP, sering kali menjadi tantangan dalam konteks perkembangan sosial yang semakin dinamis, terutama dengan adanya perkembangan teknologi informasi. Artikel ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penghasutan dalam perspektif sosiologi hukum. Dengan menggunakan teori-teori sosiologi hukum, artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang memengaruhi penerapan hukum, serta untuk menilai efektivitas hukuman yang dijatuhkan dalam konteks sosial yang lebih luas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis literatur dan kasus-kasus yang relevan
Copyrights © 2025