Bagi seorang hakim, untuk menerapkan hukum tak tertulis dalamputusannya, adalah hal yang dilematis, antara tuntutan untuk menerapkannya dalam kondisi tertentu, serta kesulitan teknis termasuk kapabilitas hakim. H. Busyro Muqoddas, dalam tulisan berikut berusaha menggali, kapan dan dalam situasi bagaimana seorang hakim melakukan penerapan hukum tak tertulis dalam putusannya.
Copyrights © 1996