Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik jual beli aksesori handphone non-original di Kecamatan Tenggarong. Latar belakang penelitian ini adalah masih ditemukannya pedagang yang tidak memberikan informasi secara jujur dan benar mengenai produk non-original, seperti headset, charger, dan power bank, kepada konsumen. Rumusan masalah meliputi: (1) bagaimana praktik jual beli aksesori handphone non-original di Kecamatan Tenggarong, dan (2) bagaimana tinjauan yuridis perlindungan konsumen terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tiga pedagang dan empat konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang masih menyamarkan informasi kualitas produk bahkan menipu konsumen dengan mengklaim produk non-original sebagai barang original atau tanpa memberikan penjelasan mengenai kualitas produk. Praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UUPK, khususnya butir c tentang hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa, serta butir h tentang hak konsumen untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik jual beli aksesori handphone non-original di Kecamatan Tenggarong belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK.
Copyrights © 2025