Pesatnya pembangunan dan urbanisasi di Kota Denpasar telah memicu alih fungsi lahan hijau, khususnya sawah, menjadi kawasan permukiman dan komersial. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan degradasi ekologis, tetapi juga berdampak sosial dan kultural yang mendalam, terutama bagi masyarakat adat Bali yang kehidupannya sangat erat dengan sistem agraris Subak. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan lahan hijau dalam perspektif hukum, serta menawarkan penguatan regulasi daerah yang berlandaskan pada norma hukum nasional dan kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis terhadap berbagai undang-undang, peraturan daerah, serta dokumen perencanaan tata ruang yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, implementasi perlindungan lahan hijau di Denpasar masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, dominasi kepentingan ekonomi, serta minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan daerah yang tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan ekologis dan pelestarian identitas budaya lokal.
Copyrights © 2024