Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perkembangan jaringan terorisme global yang pada akhirnya menjadi ancaman terhadap stabilitas keamanan internasional, termasuk di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Dalam analisanya, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai landasan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai landasan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan jaringan terorisme dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni kondisi domestik seperti perpaduan sosial dan politik, keterlibatan jaringan internasional, serta aspek budaya. Perkembangan tersebut membawa dampak serius terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk sektor politik, ekonomi, dan sosial.
Copyrights © 2024