Terdapatnya spekulasi subjektif mengenai kesenjangan pelayanan pariwisata di Bali khususnya di Kabupaten Badung dan sekitarnya yang tersiar di berbagai media perlu dibuktikan secara objektif dan nyata, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara objektif dan ilmiah terkait implementasi ketentuan Pasal 26 Huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) oleh pengusaha pariwisata terhadap wisatawan di Kabupaten Badung dan sekitarnya sekaligus mengetahui bentuk upaya penegakan hukum yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode penelitian melalui tiga teknik, yakni, teknik observasi secara langsung dan tidak langsung, serta wawancara kepada 3 pengusaha pariwisata dan masing-masing 5 wisatawan asing dan lokal yang ada sehingga, penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil studi penelitian menunjukkan pelayanan pariwisata di Kabupaten Badung dan sekitarnya memuaskan dan baik. Adapun dalam Pasal 25 UU Kepariwisataan mengamanatkan adanya kewajiban bagi wisatawan untuk menjaga dan menghormati nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat serta menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan pelanggaran hukum.
Copyrights © 2024