Sampah merupakan masalah yang tiada habisnya. Salah satu penyumbang sampah adalah kemasan air mineral plastik. Pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Alangkah baiknya apabila tindakan yang diambil dalam mewujudkan komitmen tersebut dimulai dari internal pemerintah itu sendiri. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi pelarangan penggunaan air mineral dalam kemasan plastik sekali pakai di lingkungan kantor pemerintahan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari berbagai literatur yang tersedia. Melihat urgensinya, pemerintah sangat perlu menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan air mineral dalam kemasan plastik sekali pakai ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menanggulangi permasalahan sampah di Indonesia. Selain itu, penerapan kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Keberlanjutan yaitu tujuan ke-12 konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab serta tujuan ke-14 ekosistem lautan. Dalam penerapannya, pemerintah berpotensi akan menemui tantangan antara lain keengganan pegawai pemerintah sendiri untuk tidak mengonsumsi air mineral dalam kemasan plastik sekali pakai dan sulitnya pengawasan pemenuhan aturan.
Copyrights © 2025