Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Bogor terbukti efektif dalam mempercepat proses penyelesaian, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan para pihak dibandingkan dengan litigasi konvensional. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum melalui proses komunikasi dan negosiasi yang difasilitasi oleh mediator netral. Faktor keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kesiapan dan sikap kooperatif para pihak, kualitas mediator, dukungan kelembagaan, serta budaya musyawarah yang kuat di Indonesia. Kendala utama termasuk kurangnya kesadaran dan partisipasi aktif serta kualitas mediator yang bervariasi. Dengan tingkat keberhasilan mediasi di atas 70%, mediasi di Pengadilan Negeri Bogor menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa perdata yang efisien, adil, dan berkelanjutan. Evaluasi dan peningkatan kualitas mediasi sangat diperlukan agar mekanisme ini semakin optimal sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia. Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri Bogor.
Copyrights © 2025