Dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan diperukan adanya suatu peyelesaian secara damai yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan dibantu oleh mediator. Mediasi dilakukan di pengadilan atau luar pengadilan sesuai dengan kebutuhan pihak yang bersengketa. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Mediator memegang peran penting dalam membangun komunikasi efektif antara para pihak yang bersengketa. Strategi atau pendekatan yang digunakan oleh mediator akan sangat menentukan apakah solusi damai dapat dicapai. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mediasi di pengadilan juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dan mempercepar proses penyelesaian sengketa, yang sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga para pihak dapat memperoleh keadilan dengan lebih efisien. Kata Kunci: Mediasi, Hukum Perdata, Sengketa, Wanprestasi
Copyrights © 2025