Penelitian ini betujuan untuk mengkaji Tingkat kepatuhan Bank dalam menyelesaikan sengketa dengan Nasabah di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sengketa sektor jasa keuangan lebih cenderung diselesaikan melalui BPSK atau langsung ke pengadilan. Dengan ketentuan POJK No. 6/POJK.07/2022 Tentang Perlidungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangan Bank belum memanfaatkan LAPS SJK untuk menyelesaikan sengketa dengan nasabah. Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kuantitatif yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan pengalaman langsung, observasi, dan fakta konkret. Penelitian ini berguna untuk mengetahui apakah pihak bank memanfaatkan LAPS SJK sebagai tahapan penyelesaian sengketa dengan nasabah secara non litigasi dan untuk mengkaji pengaturan OJK terhadap bank pada saat terjadinya sengketa agar segera menyelesaikannya di LAPS SJK. Hasil penelitian ini menjelaskan tanggapan nasabah sebagai sampling pada Bank BRI Cabang Bukittiinggi dan Bank BNI Cabang Bukittinggi, menunjukan presentase 92,30% Bank belum mengarahkan penyelesaian sengketa di LAPS SJK. Sedangkan pihak bank belum mengetahui lebih jauh keberaaan dan peranan LAPS SJK, untuk itu peneliti berpendapat bahwa harus ada POJK atau aturan lainnya dalam setiap perjanjian yang dibuat antara Nasabah dengan Bank. Kata kunci: Kepatuhan bank, penyelesaian sengketa, lembaga alternatif.
Copyrights © 2025