Meskipun terdapat sedikit perbedaan antara sistem pemerintahan dalam Penjelasan dengan sistem pemerintahan dalam Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945, namun menurut Saifudin, adanya pertanggungjawaban Presiden kepada MPRdalam Penjelasan lebih memberikan arti positif dalam rangka responsible goverment dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun secara teoritis Penjelasan tidak boleh bertentangan dengan Batang Tubuh-nya, namun dalam masalah sistem pemerintahan dalam Penjelasan UUD 1945 ini tidak perlu dilakukan perubahan.
Copyrights © 1996