Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika kampanye dalam debat publik calon kepala daerah pada Pilkada Kuningan 2024 melalui perspektif Fiqih Siyasah. Prinsip-prinsip utama dalam Fiqih Siyasah, yaitu keadilan, amanah, transparansi, dan integritas, dijadikan tolok ukur dalam mengevaluasi perilaku kandidat saat menyampaikan visi dan misi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi terhadap materi debat publik untuk mengidentifikasi sejauh mana tindakan kandidat sesuai dengan standar etika politik Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian kandidat telah menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai Fiqih Siyasah, seperti penyampaian program secara jujur dan transparan. Namun demikian, ditemukan pula pelanggaran etika kampanye, antara lain janji politik yang berlebihan dan kurangnya kejelasan mengenai sumber pendanaan program. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan etika kampanye berbasis Islam guna menjaga integritas proses demokrasi serta memperkuat kepercayaan publik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan pendidikan etika politik Islami bagi para kandidat serta pengawasan yang lebih ketat dari lembaga penyelenggara pemilu agar praktik kampanye dapat berlangsung secara etis dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025