Tentang 'negara hukum", 'supremasi hukum", dan equality before the law, tersurat jelas dalam Konstitusi, UU, dan doktrin hukum. Bahkan aparat penegak hukum tak henti-henti "mendeklarasi" setiap kali. Namun jika Anda bertanya, mengapa ketlga "hakikat asasi" hukum itu tidak menemukan rujukan empiriknya dalam dunia hukum Indonesia?Jawabannya, karena dominasi kekuasaan atas hukum. Itulah hukum represif.
Copyrights © 2000