Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh leverage dan likuiditas terhadap financial distress pada bank konvensional yang terdaftar di BEI Tahun 2020–2024, dengan Return On Assets (ROA) sebagai variabel moderasi. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena meningkatnya risiko kesulitan keuangan di sektor perbankan Indonesia pasca pandemi COVID-19, yang ditandai dengan kasus kebangkrutan sejumlah bank. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan kausal. Sampel terdiri dari 15 bank konvensional yang dipilih melalui teknik purposive sampling berdasarkan kriteria tertentu, sehingga diperoleh 75 observasi tahunan. Data sekunder diambil dari laporan keuangan tahunan bank yang dipublikasikan di situs resmi BEI dan OJK. Variabel leverage diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER), likuiditas dengan Current Ratio (CR), financial distress dengan Altman Z-Score, serta ROA sebagai variabel moderasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda dan Moderated Regression Analysis (MRA) dengan bantuan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap financial distress, likuiditas berpengaruh signifikan terhadap financial distress, dan ROA tidak mampu memoderasi hubungan antara leverage terhadap financial distress. Namun, ROA mampu memoderasi hubungan antara likuiditas terhadap financial distress. Secara simultan, leverage dan likuiditas berpengaruh signifikan terhadap financial distress.
Copyrights © 2025