Leasing adalah kegiatan sederhana yang dipraktikkan Bangsa Sumeria pada 2.000 SM. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen terbuat dari tanah yang berisi leasing berbagai macam kebutuhan seperti air dan hewan ternak, di Indonesia leasing berkembang pada 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama MenKeu (Menteri Keuangan), Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka, keputusan perizinan usaha leasing tersebut melahirkan banyak usaha serupa di Indonesia yang pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum normative dan analisisnya menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun Konsumen dilindungi oleh berbagai macam aturan dan perundang-undangan namun masih banyak hak-haknya yang dilanggar sehingga berakibat terjadinya sengketa hukum. Kata Kunci : Leasing Kendaraan, Debitur, Sengketa Kredit, Hak dan Kewajiban Konsume
Copyrights © 2025