Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai proses pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka otonomi daerah di Indonesia. Dalam era desentralisasi, peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti disharmonisasi dengan peraturan pusat, rendahnya partisipasi publik, dan lemahnya kualitas naskah akademik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan tersebut serta merumuskan solusi strategis guna menghasilkan regulasi daerah yang responsif, harmonis, dan implementatif. Hasil analisis menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi partisipasi publik, penggunaan teknologi digital, serta penguatan peran pembinaan dari pemerintah pusat. Kata Kunci : Penyusunan, Produk Hukum, Daerah
Copyrights © 2025