Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim memiliki tanggung jawab besar menjamin perlindungan konsumen Muslim, terutama terkait kehalalan produk. Kehalalan tidak hanya aspek agama, tetapi juga hak konsumen atas informasi dan mutu produk. Penelitian ini menganalisis perlindungan konsumen melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia dengan metode studi literatur pada regulasi dan sumber ilmiah terkait. Hasil kajian menunjukkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah menjadi dasar hukum kuat, tetapi masih ada tantangan seperti sosialisasi minim, keterbatasan sumber daya, dan biaya sertifikasi tinggi. Diperlukan sinergi antarlembaga, literasi halal masyaraka,dan penyederhanaan sertifikasi. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan konsumen Muslim.
Copyrights © 2025