ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai analisis putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam perkara syarat saksi talak (studi putusan No. 0138/Pdt.G/2014/PA.Tlb) serta korelasinya dengan Madzhab Syafi’i. Penelitian ini dirasa penting karena masyarakat berasumsi bahwa talak dianggap sah apabila telah diputuskan oleh hakim. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i talak dinyatakan sah setelah terucapnya kata cerai/talak dari suami. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai ketetapan hukum fikih yang menyatakan bahwa talak dihukumi sah karena sebab ucapan dari lisan suami dan tidak harus diputuskan di pengadilan. Penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan yaitu 1). Bagaimana analisis putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam perkara syarat saksi talak(studi putusan No. 0138/Pdt.G/2014/PA.Tlb) ? 2) Keputusan syarat saksi talak dalam hukum KHI?, 3) Bagaimana korelasi Madzhab Syafi’i berkaitan dengan saksi talak dengan keputusan Pengadilan Agama Tulang Bawang ? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat harus dilakukan di pengadilan beserta dengan saksi terdapat pada Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI). kewajiban menghadirkan saksi menurut hukum positif yang berlaku adalah wajib. Berbeda dengan yang ada dalam madzhab syafi’i yang menyatakan bahwa adanya saksi dalam talak bukan merupakan kewajiban dan bukan syarat sahnya talak. Kata kunci : Putusan Analisis Pengadilan Agama; Saksi talak; korelasi Madzhab Syafi’i
Copyrights © 2025