Krisis keuangan dapat menyebabkan terganggunya stabilitas perekonomian, baik pada level individu, korporasi, maupun negara. Dalam konteks ini, mekanisme kepailitan dan restrukturisasi utang menjadi dua instrumen hukum yang esensial untuk menyelesaikan kondisi keuangan yang memburuk. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai alternatif solusi hukum dalam menghadapi krisis keuangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, kajian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap kreditor dan debitor, sementara restrukturisasi utang mampu memberikan ruang negosiasi yang lebih fleksibel untuk menjaga kelangsungan usaha. Keduanya, apabila diterapkan secara tepat, dapat menjadi mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditor dan keberlanjutan usaha debitor.
Copyrights © 2025