Secara umum status dan hak-hak wanita lebih terjamin di dalam perundang-undangan perkawinan daripada konsep konvensionai yang dirumuskan dalam kitab-kitab fikih, baik Indonesia maupun negara-negara lain. Namun demikian, ada juga perundang-undangan perkawinan beberapa negara muslim yang belum memberikan hak yang lebih baik kepada wanita. Misalnya masih ada negara muslim yang membolehkan praktek perkawinan paksa oleh wali nikah (hak Ijbar). Demikian puia masih ada perundang-undangan perkawinan negara muslim yang membolehkan praktek perceraian semena-mena dari suami.
Copyrights © 2005