Pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan (pemenjaraan), sehenamya sudah dimulai semenjak 1963, dengan pemikiran yang dilontarkan oleh Prof. Sahardjo.SH. Sehingga bisa dikatakan bakwa RUU Pemasyarakatan saat ini merupakan 'kulminasi' pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan. Namun menurut Mardjono Reksodiputro.RUU ini tidak antisipatif terhadap perkembangan-perkembangan bam yang direncanakan dalam bentuk-bentuk sanksi yang dapatdiberikan seorang hakim di kemudian hari. Catatan-catatan penting lainnya bisa disimak dalam tulisan berikut.
Copyrights © 1995