Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat negara dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mencerminkan lemahnya penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memiliki kekuasaan. Meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan, proses hukum pidana belum berjalan sebagaimana mestinya, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakannya memenuhi unsur pasal 6 huruf c sebagai delik biasa yang seharusnya dapat diproses tanpa menunggu laporan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan DKPP, dan studi kepustakaan melalui buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hasyim telah dipecat dari jabatannya, proses pidana belum optimal karena tindakan pelaku memenuhi unsur delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan korban. Temuan ini menyoroti hambatan penegakan hukum akibat faktor kekuasaan dan ketidaksetaraan perlindungan bagi korban, serta pentingnya langkah hukum tegas untuk menjaga integritas lembaga negara dan memberikan keadilan bagi korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025