Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) batik di Cianjur memiliki potensi ekonomi dan budaya yang besar, namun sebagian besar pelakunya belum memiliki legalitas usaha maupun badan hukum yang jelas. Ketidakjelasan status hukum ini menjadi hambatan utama dalam mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, serta memperluas pasar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM batik terhadap bentuk-bentuk badan hukum yang sesuai, seperti CV, PT, dan Koperasi, serta memberikan pelatihan teknis pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum yang berbasis kebutuhan lokal dapat menjadi langkah awal dalam mendorong transformasi kelembagaan UMKM. Namun demikian, diperlukan tindak lanjut berupa pelatihan digital dan pendampingan legal formal agar proses formalisasi usaha dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan dilakukannya abdimas mitra mengetahui tahapan dalam mendaftarkan UMKMnya secara legalitas, sehingga semakin banyak UMKM yang sudah mendaftarkan usahanya melalui OSS.
Copyrights © 2025