Dalam pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut soal buruh wanita, haruslah dipertimbangkan sifat kodrati dari seorang wanita, misalnya dalam hal ketentuan jam/waktu, tempat atau cara bekerja. Barang kali ini tidak begitu rumit. Namun untuk hal-hal yang secara rasional sulit ditentukan, lantas bagaimana? Disinilah menurut Wmahyu Erwiningsih perlunya keterlibatan pertimbangan moral etik dalam dunia kerja, khususnya dalam kaitanya dengan perlindungan tenga kerja wanita
Copyrights © 1995