Minimal ada empat belas klausul Restrictive Business Practices (RBP) yang sering terdapat dalam berbagai kontrak alih teknologi melalui lisensi. Hal ini jelas sangat merugikan bagi negara-negara berkembang. Walaupun PBB dalam resolusinya no. 25/65 tanggal 5 Desember 1960 telah memberikan himbauan untuk menghindari klausul semacam Itu, namun banyak negara berkembang berpendapat bahwa resolusi itu kurang diapresiasi oleh negara-negara maju. Maka menurut Ridwah Khairandy. Indonesia harus lebih mengoptimalkan pemberlakuan UU no. 6 1989 sebagai langkah antisipasi hukum nasional terhadap permasalahan di atas.
Copyrights © 1996