Ketentuan hak reproduksi telah diatur oleh undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 81 ayat (1), menyebutkan: “Pekerja atau buruh yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak reproduksi pekerja perempuan dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Bagaimana pandangan hukum islam terhadap perlindungan hukum hak reproduksi pekerja perempuan yang terdapat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis eksistensi perlindungan hukum terhadap hak reproduksi pekerja perempuan dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan menggambarkan juga menjelaskan pandangan hukum islam terhadap perlindungan hukum hak reproduksi pekerja perempuan yang terdapat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penulisan skripsi ini termasuk jenis kepustakaan (yuridis normatif), dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder. Sedangkan tahapan analisis data dilakukan dengan editing, klasifikasi, verifikasi, konklusi, dan analisis. Adapun keabsahan data yang diterapkan adalah kredibilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Berdasarkan metode penelitian tersebut maka hasil penelitian dan pembahasan dari aspek wawancara dan observasi, peneliti dapat memahami bahwa : (1). Padal Pasal 81 UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. (2). Berdasarkan penjelasan analisis hukum islam terhadap perlindungan hukum bagi wanita yang berkerja telah sesuai dengan ketentuan hukum islam sebab peraturan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga mengangkat martabat wanita sebagai makhluk yang memeiliki ciri khusus tersediri. Sebagaimana firman allah SWT dalam surat an-Nisa', ayat : 34.
Copyrights © 2022