Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi konsep kota pintar dalam meningkatkan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 79 Tahun 2022 tentang Masterplan Kota Pintar Samarinda Plus. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan model implementasi George C. Edward III (komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi), penelitian ini mengeksplorasi faktor-faktor pendukung dan penghambat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, masih terdapat tantangan, terutama terbatasnya sosialisasi kepada masyarakat dan lemahnya integrasi antar beberapa organisasi perangkat daerah. Penguatan komunikasi, sumber daya, dan kolaborasi antar lembaga diperlukan untuk mengoptimalkan luaran kebijakan
Copyrights © 2025