Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disahkan pada masa reformasi dengan semangat untuk menata pengelolaan hutan demi kemakmuran rakyat. Namun, realitas implementasinya menunjukkan bahwa UU ini justru memperkuat dominasi negara dan meminggirkan peran masyarakat lokal dan adat. Dalam rangka proses perubahan UU 41/1999 yang saat ini masuk dalam agenda legislasi nasional, studi ini menggunakan pendekatan politik ekologi untuk menganalisis pasal-pasal kunci dan mengungkap dimensi kekuasaan, eksklusi hukum, serta bias teknokratis dalam regulasi tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU ini mereproduksi ketimpangan struktural dalam penguasaan dan pemanfaatan hutan, serta mengabaikan keberadaan modal sosial dan kearifan lokal. Temuan ini mendukung urgensi reformasi kebijakan kehutanan yang lebih adil, inklusif, dan berbasis keadilan ekologis. Kajian ini memberikan kontribusi konseptual dan rekomendasi praktis bagi reformulasi hukum dasar kehutanan yang demokratis dan partisipatif.
Copyrights © 2025