Dinamika pembangunan di Indonesia yang semakin masif dalam beberapa dekade terakhir telah membawa berbagai konsekuensi terhadap keberadaan RTH di beberapa kota. Dalam hal ini, fenomena alih fungsi RTH menjadi area terbangun terus menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Peningkatan aktivitas pembangunan di kotakota besar telah memicu perubahan dinamika penggunaan lahan. Dengan luas lahan yang relatif tetap namun permintaan yang terus bertambah, alih fungsi lahan, terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjadi sulit dihindari. Alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas hidup. Beberapa dampak utama meliputi peningkatan suhu lingkungan (urban heat island), penurunan kualitas udara, berkurangnya daerah resapan air, dan peningkatan risiko banjir. Selain itu, alih fungsi RTH juga dapat mengancam keberadaan flora dan fauna, serta mengurangi ruang publik yang penting untuk kegiatan rekreasi dan interaksi sosial. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan, termasuk mencegah dan mengatasi alih fungsi RTH. Pemerintah harus memastikan minimal 30% wilayah perkotaan menjadi RTH, dan bertanggung jawab atas penyediaan, pemeliharaan, dan penegakan hukum terkait RTH publik. Di samping itu, Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab terhadap alih fungsi Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan, yakni: menegakkan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi RTH, termasuk memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara atau permanen. Pemerintah Daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, termasuk memastikan bahwa lahan yang dialihfungsikan tidak merusak lingkungan dan memenuhi ketentuan tata ruang.
Copyrights © 2025