Fenomena menguburkan jenazah di Indonesia seringkali dilakukan pada empat waktu, ketika matahari agak meninggi (pagi), siang (sudah zuhur), setelah shalat asar, bahkan malam hari. Bagaimana jika fenomena waktu ini dikaitkan hadis nabi yang melarang penguburan jenazah muslim pada tiga waktu tertentu, apakah bersifat mutlaq atau kondisional. Hal ini menarik untuk diteleti lebih lanjut dengan menggunakan metode ma’anil hadis, merujuk pada kitab-kitab primer dan skunder, guna memaknai hadis larangan penguburan jenazah tersebut yang pada akhirnya ditemukan jawaban yang diinginkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024