Nasabah yang melakukan wanprestasi sering terjadi dalam praktek leasing. Hal ini akbat kelalaian yang dilaukukan nasabah. Saat ini terjadi fenomena seperti wanprestasi oleh nasabah akibat menggunakan identitas orang lain atau sering disebut nasabah topengan. Studi ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan di PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:74/PMK.012/2006 dan Untuk mengetahui pertanggungÂawaban nasabah yang melakukan wanprestasi pengguna identitas orang lain di PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian hukum kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan konsumen harus melewati tahapan seperti kelengkapan surat berupa data diri serta kelengkapan data lainnya, setelah itu perusahaan akan melakukan survey langsung ke kediaman konsumen untuk memastikan kebenaran data diri. Dalam hal ini nasabah yang identitasnya digunakan sebagai nasabah awal bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh perusahaan berupa menjalani sanksi yang diberikan dengan mengembalikan objek perjanjian diawal.
Copyrights © 2025