Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu instrumen keuangan yang dikembangkan dalam kerangka syariah adalah pembiayaan wakalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan pembiayaan wakalah sebagai instrumen pengembangan usaha berbasis syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis data sekunder dari laporan keuangan dan survei terhadap nasabah dan pengelola lembaga keuangan syariah yang menggunakan skema wakalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan wakalah secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas usaha dan pendapatan para pelaku usaha berbasis syariah. Selain itu, tingkat pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip syariah turut mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pembiayaan ini. Temuan ini menegaskan bahwa model pembiayaan wakalah dapat menjadi alternatif efektif dalam mendukung pengembangan usaha sesuai prinsip syariah, namun perlu adanya peningkatan edukasi dan pengawasan agar keberlanjutan dan kebermanfaatannya dapat maksimal. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan praktik keuangan syariah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2023