Pergeseran dari Era Orde Baru ke Era Reformasi yang dikuti amandemen terhadap UUD 1945 telah membawa pergeseran yang cukup signifikan dalam hubungan tata kerja antara DPR dan Presiden. Pergeseran tersebut di antaranya berkenaan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan Presiden. Apabila di Era Orde Baru hubungan antara DPR dan Presiden lebih diwarnai oleh kompromi politik DPR terhadap kebijakan pemerintah, di Era Reformasi tampak sebaliknya. Pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah tampak lebih intensif, bahkan hampir tidak ada kebijakan pemerintah yang lepas dari sorotan DPR. Secara formal pengawasan tersebut diwujudkan dalam penggunaan hak-hak DPR, terutama adalah hak interpelasi dan hak angket. Selama reformasi banyak usulan penggunaan hak-hak interpelasi dan hak angket dari sekelompok anggota DPR, walaupun banyak di antaranya tidak berlanjut karena tidak mendapat persetujuan dalam sidang paripurna DPR. Interpelasi dan angket yang disetujui oleh DPR dan diajukan kepada pemerintah pun tidak mesti ada tindak lanjut yang jelas. Usulan penggunaan hak interpelasi dan hak angket kadang-kadang juga hanya didasarkan pada kepentingan politik sesaat dari sekelompok anggota DPR.ÂÂ
Copyrights © 2018